CARA MENDAPATKAN ISO 9001
Sertifikasi ISO 9001 dikeluarkan oleh
badan sertfikasi, beberapa badan sertifikasi yang populer dikalangan dunia
industri di indonesia cukup banyak diantaranya : Sucofindo, SGS, BVQI, TUV,
EQA, ASR dan lain sebagainya.
Masa berlaku Sertifikasi ISO 9001 adalah
3 tahun, dan dalam masa berlakunya setiap 6 bulan sekali atau satu tahun sekali
badan sertifikasi akan melakukan proses audit tahunan yang biasa dikenal dengan
istilah survailance audit, sedangkan setelah masa tempo berlaku hampir habis
maka audit dilakukan sama seperti di awal yaitu re-newal audit atau
re-sertifikasi.
Dalam Proses sertifikasi ISO 9001 biaya yang
dikeluarkan biasanya bila dibandingkan dengan suatu organisasi atau perusahaan
yang tidak menggunakan konsultan dalam proses sertifikasinya akan relatif lebih
murah karena tidak ada biaya Konsultasi dalam proses progres sertifikasinya,
namun kami akan menjelaskan rincian biaya yang biasanya dikeluarkan dalam
proses sertifikasi diantaranya :
1. Biaya
Sertifikasi.
Biaya ini untuk
membeli registrasi lisensi dari badan sertifikasi.
2. Biaya Proses
Audit Sertifikasi.
Biaya ini adalah biaya yang diperuntukkan bagi auditor assment yang dilakukan dalam 2 stage.
Biaya ini adalah biaya yang diperuntukkan bagi auditor assment yang dilakukan dalam 2 stage.
3. Biaya
Survailance Audit.
Biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu
tertentu ( 6 Bulan sekali atau 1 Tahun Sekali ).
4. Biaya
Konsultasi.
Biasanya biaya inilah yang digunakan bila anda menggunakan jasa konsultan yang melakukan proses develoment proses sertivikasi anda.
Biasanya biaya inilah yang digunakan bila anda menggunakan jasa konsultan yang melakukan proses develoment proses sertivikasi anda.
More Info :
Kontak Kami
PT.
Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1
No 51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar